Rabu, 06 Oktober 2010

Pemotongan dan Perhitungan PPh Ps 21 Dengan Methode GROSS UP





Ada 3 methode Pemotongan PPh Ps 21


1. Net Method

Pajak ditanggung pemberi penghasilan. Dalam hal ini seluruh pajak penghasilan yang terutang akan dibayarkan oleh perusahaan .

Secara fiskal perlakuannya adalahi:
• Atas beban yang timbul bagi Pemberi Penghasilan bersifat non-deductable (tidak dapat menjadi pengurang penghasilan Perusahaan), artinya Pada waktu Perusahaan melaporkan SPT PPh Badan (P2 29), Beban ini tidak boleh dikurangkan dari Pendapatan, dan Beban PPh Ps 29 menjadi lebih besar.
•Atas fasilitas yang dinikmati Penerima Penghasilan (PEGAWAI) berupa pajak PPh Ps21 yang dibayarkan oleh Perusahaan tidak termasuk dalam perhitungan Penghasilan penerima penghasilan (non-taxable).

2.Gross Method

Pajak di tanggung oleh Penerima Penghasilan (PEGAWAI), Pemberi Penghasilan (Perusahaan) hanya berkewajiban memungut dari PEGAWAI dan melaporkan/ Menyetor ke Kantor Pajak atas Jumlah yang telah dipotong dari Pegawai.
Bagi Perusahaan, bukan merupakan Biaya dan tidak berpengaruh terhadap Laporan Aktifitas/ Profit Loss (Hanya sebagai Cash In Cash Out). Sedangkan bagi PEGAWAI merupakan Beban/ Kewajiban Pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang berakibat : mengurangi Penghasilan Bruto nya.

3. Gross Up Method

Pemberi Penghasilan (Perusahaan) memberikan Tunjangan Pajak kepada Penerima Penghasilan (PEGAWAI).

Tunjangan Pajak dapat diberikan secara Flat (tetap) maupun Gross Up (Jumlahnya tidak tetap melainkan disesuaikan dengan besarnya pajak yang harus dipotong dari penghasilan Pegawai Tetap tersebut atau proporsional).

Besarnya tunjangan pajak secara Flat biasanya akan berbeda dari PPh Pasal 21 yang sesungguhnya harus dipotong akibat fluktuasi penghasilan pegawai yang bersangkutan.

Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Gross up akan sama dari PPh Pasal 21 yang sesungguhnya. Metode Gross up memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari PPh yang harus dipotong.

Sekedar untuk diketahui, Istilah Gross up sendiri sebenarnya tidak dikenal dan tidak disebutkan secara eksplisit di berbagai peraturan perpajakan secara formal. Gross up pada dasarnya hanyalah berkaitan dengan logika perhitungan yang dibuat sedemikian rupa sehingga sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang ada.

Ketentuan Perpajakan hanya mengatur Gross up yang berkaitan dengan PPh Pasal 26, meskipun tidak menyebut secara eksplisit dengan istilah Gross up. Hal ini dinyatakan dalam pasal 4(d) PP No.138 Tahun 2000. Dasar inilah yang oleh praktisi perpajakan diartikan sebagai Gross up. Secara utuh Klausul dalam pasal 4(d) PP No.138 Tahun 2000 menandakan bahwa PPh Pasal 26 yang ditanggung perusahaan tersebut bisa menjadi deductible expense sepanjang dihitung secara Gross up, dan itupun tidak berlaku untuk PPh Pasal 26 atas Dividen.

Dari ketentuan di atas maka dapat dianalogikan bahwa PPh Pasal 21 pun dapat dilakukan hal yang sama (Menghitung tunjangan pajak yang besarnya sama dengan PPh yang harus dipotong / gross up dilakukan dengan rumus khusus atau dengan bantuan software komputer.

Jadi penggunaan gross up sah-sah saja dan sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan kita.

Perlakuan fiscal dalam Methode Gross Up adalah:
•Atas Beban yang timbul bagi Pemberi Penghasilan (Perusahaan) merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan (deductable), Beban ini boleh dikurangkan dari Pendapatan (Deductable Expenses), dan Beban PPh Ps 29 menjadi lebih kecil.

•Diakui sebagai tambahan penghasilan bagi penerima penghasilan (taxable). Dan Jumlah Yang Dipotong adalah sama dengan Jumlah Yang Di Tunjang.
Methode ini merupakan Penghematan (Efisiensi) terhadap Besarnya Jumlah Pembayaran PPh Badan. Namun demikian, Perlu diperhatikan bahwa Methode Gross Up memperbesar Biaya apabila Perusahaan dalam keadaan DEFISIT/ LOSS.
Maka dari itu, apabila Perusahaan anda dalam kondisi demikian, gak usah capek2 pake methode gross up ini. Dan sebaliknya, apabila perusahaan anda dalam kondisi finansial yang baik, artinya memang selalu Surplus/ Profit, WOW! Methode ini sangat optimal dan cukup besar dalam kontribusinya mengurangi PPh Badan, Namun sangat lah menguntungkan pegawai tentunya dimana kewajiban pribadinya di tanggung oleh perusahaan. Dan efek positifnya lagi, karyawan anda menjadi betah dan loyal di perusahaan anda bukan?

Nah, saya sendiri sudah lama hunting yang namanya Methode Gross Up ini, dari seluruh wacana yang saya dapat, ternyata tidak ada satupun yang diberikan dengan cuma-cuma. Website para ahli pajak selalu ada embel2nya.Hare Gene Gratisan??? Hahaaaa

Saya mencari buku di toko buku pun gak ada yang namanya Cara Menghitung PPh21 dengan Methode Gross Up ini....Kemudian datanglah penawaran Konsultan Perpajakan ke kantor tempat saya bekerja, Gila Gak sih....Masak untuk mendapatkan formula Gross Up aja ngemplang 300 juta...Wah Edan emang! Keahlian khusus emang mahal harganya. Emang sih si Konsultan itu menawarkan jasa mediator untuk sekaligus membuat sistem...tapi ngiler coy....300 juta....kayaknya gak rela aja, mendingan dananya buat tambahan THR Pegawai....

Mukjijat memang, aku ngoprek logika gross up ini dengan 3 Software: MS Excel, MS Access dan Crystal Report. Dan Amazingnya, justru dengan MS Excel lah yang sukses...selama 2 hari otak ku sampai keriting mikirin ini....Pas udah berhasil, dunia serasa indah....
Excel itu ada yang namanya Iterative...atau orang sering bilang Iteration...Terjemahannya gimana ya....aku kasih contoh matematika sederhana aja ya,
misal: Kolom a + Kolom B - Kolom c = Kolom D
(Tapi, dalam hal ini kita sudah mengetahui angka Kolom A dan Kolom C, sedangkan Kolom B dan Kolom D adalah yang harus kita cari. Anehnya, antara 2 kolom ini saling berkaitan, artinya Kalau Kolom D sudah diketahui, Baru bisa menghitung Kolom B dan Sebaliknya Kolom D tidak mungkin bisa dihitung kalo Kolom B belum ketemu...)

Nah lo....klo otak kita pasti keriting ya, kecuali profesor kali...(cuma ngombak aja hahaaa)...hebatnya Excel, bisa melakukan itu semua dalam hitungan detik...yang canggih sofware Excel nya atau yang membuat si Excel atau yang bisa nemuin Gross Up ini hayoooooo......hahaa narsis again lah always.....
Alhamdulillah banget, ternyata pd saat logika iterasi ini aku ceritakan ke sahabatku yang jago vb, dia bisa ngoprek cuma setengah hari....makanya kemudian aku membuat Si Perawan, yang aku posting sebelum ini....

Nah, aku gak mau pelit ilmu, karena ilmu adalah milik Allah, kita hanya dipinjami sementara aja....semoga aja formula gross up ini bisa bermanfaat untuk temen2 yang berkecimpung di dunia Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan....

Lihat Contoh Excel-ku ini yaaaa




Wah gambarnya kok kurang gede yaa..punten ya, udah aku edit biar size nya gak terlalu gede...eh malah kekecilan nih....gampang lah kalo tertarik sih email aja..ntar aku kirimi excel aseli nya.
Anggap aja anda punya 4 pegawai itu yg cantik dan keren-keren, makanya anda gak sayang memberikan tunjangan pajak buat mereka kan? daripada kehilangan asset berharga kan mendingan gak kehilangan tho...halah opo tho.

Kolom berikutnya adalah Status Perkawinan, kita yang udah biasa di Perpajakan pasti udah klik aja dengan TK, K/-,K/1 dsb (Untuk mengetahui Besarnya PTKP yang sudah ditetapkan Pemerintah)....Punten aku gak jelasin untuk yang awam ya, mungkin next time aku mau nulis juga yang basic banget...semacem apa itu PKP, apa itu PTKP, apa itu PPh 21, PPN dsb dsb...klo disini aku mau agak khusus mengulas GROSS UP aja yaa....Harap Maklum.....

Kolom berikutnya adalah Bruto Pegawai setelah di kalikan 12 bulan (Setahun), Bruto ini tentunya sudah termasuk tunjangan2 sesuai yg berlaku di perusahaan anda, Kecuali Tunjangan PPh 21....(Belum termasuk Tunjangan PPh21...krn Tunj ini yang akan kita hitung dengan methode Gross Up ini).

Kolom berikutnya adalah Kolom Tunjangan PPh21 (Kita kosongkan aja dulu), kemudian kita langsung ke Kolom berikutnya "Kolom Netto". Kolom ini adalah pengurangan Kolom Bruto dengan Kolom Tunjangan PPh21.

Next Column adalah Kolom PTKP Setahun ya, PTKP ini sesuai dengan angka yang ditetapka Pemerintah sesuai dengan Status Perkawinan Masing-Masing. Oiya, anggap aja semua jenis kelamin Pegawai tsb laki-laki ya, saya lupa tuh klo Monalisa biasanya nama untuk perempuan. PTKP nya kan seharusnya tetep TK...heheee....OK Bro/Sis???

Nah Kemudian Kolom PKP, adalah Pengurangan Kolom Netto dengan Kolom PTKP. Eng Ing Eng.....Kemudian Kolom PPh 21.

Ini Formula klo di Excel (Tolong anggap aja Kolom PKP = Kolom H6 di Excel ya)

=IF(H6>500000000;(H6-500000000)*(30%)+(95000000);IF(H6>250000000;(H6-250000000)*(25%)+(32500000);IF(H6>50000000;(H6-50000000)*(15%)+(2500000);IF(H6>1;(5%*H6);0))))

Rumus ini adalah Rumus Cara Menghitung PPh 21 berdasarkan Peraturan Perpajakan yang masih berlaku tahun ini (2010), klo gak salah Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009.....


Setelah Kolom Potongan PPh21 terisi di Excel anda, maka sekarang saatnya anda menulis formula untuk Kolom Tunjangan PPh21.

Rumusnya adalah sama persis dengan Rumus PPh 21 diatas: (Anggap Kolom PKP adalah Kolom H6 di Excel anda):

=IF(H6>500000000;(H6-500000000)*(30%)+(95000000);IF(H6>250000000;(H6-250000000)*(25%)+(32500000);IF(H6>50000000;(H6-50000000)*(15%)+(2500000);IF(H6>1;(5%*H6);0))))

Lihat, adakah yang berubah di Excel anda?
Tentu, Kolom Potongan PPh 21 yang semula lebih kecil sebelum Kolom Tunj PPh21 Dihitung akan menjadi lebih besar Setelah Kolom Tunj PPh21 terhitung. Disinilah terjadi Looping yang dahsyat yang dilakukan oleh Excel dalam hitungan detik, di Excel kita kenal dengan istilah Iterative ini.

Dan Lihat!!! Kolom Tunjangan PPh21 akan = Kolom Potongan PPh21, Disinilah Letak Kebahagiaan....melihat 2 kolom yang angkanya sama...ini artinya Methode GROSS UP telah berhasil di hitung dengan EXCEL.

GROSS UP ini artinya adalah Jumlah TUnjangan PPh21 yang diberikan oleh Perusahaan sama dengan Jumlah PPh21 yang dipotong (Terhutang)....


Alhamdulillah.....Selamat mengaplikasikan...Klo mau nanya2 boleh kok enggak bayar....

bisa langsung ke blog ini atau email ....terserah yang enak aja.
emailku: dewigunarso72@gmail.com


Mhn maaf sebesar besarnya begitu banyak respon ke blog saya ini melalui email, dimana saya sudah lama tidak mengakses email google saya, dan setelah saya cari2 sekian lama file di notebook saya yang sudah super duper lemot, saya belum menemukan file tsb.....
Tapi... mungkin ini ada gambaran sedikit dari saya bila beberapa yang sudah mencoba tidak berhasil, kemungkinan besar anda belum menjalankan iterasi dalam EXCEL...

Langkah-langkah aktifasi ITERASI al sebagai berikut :

Klik OFFICE BUTTON di dalam lembar kerja EXCEL, bagi yang belum paham office button ini, baiklah saya perlihatkan gambar nya ya?



Setelah klik logo OFFICE BUTTON, lihat panah merah ada tulisan :EXCEL OPTION, klik aja .....


Setelah Excel Option di klik akan muncul menu seperti tampak pada gambar di bawah ini



Nah di situ ada menu FORMULA.... klik aja formula, dan ada checklist Enable Iterrative Calculation....Klo masih belum terlalu jelas ini saya coba kasih tanda panah yaaa?

Nah udah jelas kan yaaa??? Sekali lagi minta maaf sebesar besarnya yaa.... bagi yang sudah email krn selain file gak ketemu lagi... juga karena sangat sibuk dg my new kid.... my baby Gita Harum Citra ....
Ini nih mainan baru ku di rumah .... So Cute kan.... (Yang besar juga  cute kahn? hi hiii...pissss ah semua)






tksh. wslm

15 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Pak, Saya sudah coba. Alhamdulillah berhasil. Luar biasa. Terima kasih banyak atas sharing ilmunya pak. Yang jadi pertanyaan saya di komponen "Biaya Jabatan". Apa tidak perlu diperhitungkan pak? Karena biaya jabatan di maksimalkan ke 5% untuk yang gajinya 29jt pajaknya malah jadi lebih kecil. Terima kasih

    BalasHapus
  3. Halo Pak Rahmad Samad....wah saya belum berubah jenis kelamin, belum pernah operasi...Saya perempuan aseli...tulen...ori.....yg di photo itu adalah suami dan putri bungsu saya...
    Biaya Jabatan silahkan buat 1 kolom lagi di sebelah kolom BRUTO, rumusnya mudah kan 5% dari Bruto.... Kemudian di kolom NETTO nya silahkan rumusnya di revisi menjadi BRUTO - BIAYA JABATAN + TUNJ.PPH21
    SUkses ya pak...saya ikut senang .....Selamat mencoba lagi....

    BalasHapus
  4. Maaf ya bu :) .. Saya sembari praktek tempo hari jadi gak baca nama penulisnya. Ada foto langsung ambil kesimpulan beliau yang menulis .. sekali lagi terima kasih atas sharingnya ..

    BalasHapus
  5. terima kasih sangat banyak untuk sharing ilmunya Pak...dah muter muter akhirnya dituntun Allah nemu disini. saya doakan Bp. selalu dilimpahkan kebahagian dan kemudahan, bahagia dunia dan akherat.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Aamiin YRA....tksh kembali pak sandriati syahril....salam sukses

    BalasHapus
  8. Aamiin YRA....tksh kembali pak sandriati syahril....salam sukses

    BalasHapus
  9. M3ngingat saya jarang mengakses email, kiranya bisa menghubungi saya di pin bb 5E30B34B atau WA 0812 9729 0330, tksh. Wslm.

    BalasHapus
  10. M3ngingat saya jarang mengakses email, kiranya bisa menghubungi saya di pin bb 5E30B34B atau WA 0812 9729 0330, tksh. Wslm.

    BalasHapus
  11. Di karenakan sy jarang mengakses emaik, kiranya bs menghubungi sy mll pin bb 5E30B34B atau WA 081297290330, tksh.wslm

    BalasHapus
  12. Di karenakan sy jarang mengakses emaik, kiranya bs menghubungi sy mll pin bb 5E30B34B atau WA 081297290330, tksh.wslm

    BalasHapus
  13. Aamiin YRA....tksh kembali pak sandriati syahril....salam sukses

    BalasHapus
  14. Bismillah Bu, saya sangat butuh file excelnya boleh minta tolong dikirim ke nenihopsah@gmail.com , terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mhn di maafkan mbak neni...sy sdh lama tdk in charge di perpajakan...sdh lama pensiun..notebook yg ada formula gross up nya pun sdh gak berbekas...hiks

      Hapus